Visa Umroh 1447 H: Aturan Resmi dan Prosedur Terbaru
Menjelang musim umroh 1447 H, calon jamaah yang berniat melaksanakan ibadah umroh perlu memahami perubahan dan ketentuan terbaru seputar visa umroh. Pemerintah Arab Saudi secara rutin memperbarui kebijakan visa demi menjamin kelancaran dan keamanan ibadah di Tanah Suci.
Visa umroh merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap jamaah luar negeri yang akan memasuki wilayah Saudi untuk ibadah. Tanpa visa ini, perjalanan ke Makkah dan Madinah untuk umroh tidak diizinkan secara legal dan syar’i.
Perubahan Kebijakan Visa Umroh 1447 H
Memasuki tahun 1447 H, otoritas Arab Saudi telah mengumumkan beberapa penyesuaian penting terkait visa umroh. Beberapa poin penting dalam kebijakan visa terbaru ini antara lain:
1. Masa Berlaku Visa
Visa umroh 1447 H memiliki masa berlaku 90 hari sejak tanggal diterbitkan. Ini berbeda dengan kebijakan beberapa tahun lalu yang hanya memperbolehkan 30 hari. Namun, meskipun masa berlaku lebih panjang, jamaah tetap diwajibkan keluar dari wilayah Saudi sebelum masa visa habis.
2. Penggunaan Visa Hanya untuk Ibadah
Visa umroh hanya diperuntukkan untuk ibadah umroh, bukan untuk keperluan bisnis, kerja, atau wisata. Jamaah yang terbukti menyalahgunakan visa akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku di Saudi.
3. Tidak Berlaku untuk Musim Haji
Visa umroh tidak berlaku untuk masuk ke wilayah Makkah atau Madinah selama musim haji (Dzulhijjah). Jamaah umroh yang masih berada di Saudi pada waktu itu diwajibkan meninggalkan wilayah tersebut, kecuali mereka telah memiliki tasrih haji resmi.
Syarat Pengurusan Visa Umroh 1447 H
Untuk mengajukan visa umroh tahun ini, calon jamaah wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif yang ditetapkan oleh otoritas Saudi. Beberapa di antaranya meliputi:
- Paspor aktif minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan.
- Foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih.
- Bukti vaksinasi internasional, termasuk vaksin meningitis.
- Tiket pesawat pulang-pergi dan bukti pemesanan hotel.
- Identitas mahram bagi jamaah wanita jika berangkat dengan pendamping keluarga.
Bagi jamaah wanita yang berangkat bersama rombongan resmi dan berusia di atas ketentuan tertentu (biasanya 45 tahun ke atas), pemerintah Saudi memberikan toleransi dalam hal pendampingan mahram, namun tetap diatur dengan ketat.
Jalur Resmi Pengurusan Visa Umroh
Pemerintah Arab Saudi hanya memproses visa umroh melalui agen atau biro perjalanan resmi yang telah bekerja sama dengan sistem imigrasi Saudi. Travel-travel ini memiliki akses langsung ke sistem visa elektronik (e-visa) dan bertanggung jawab atas data jamaah yang mereka ajukan.
Pendaftaran umroh melalui jalur resmi menjamin keabsahan dokumen dan perlindungan jamaah selama berada di Tanah Suci. Jalur ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab kolektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran administratif dan pelanggaran terhadap syariat.
Di sinilah keunggulan Nakhla Tour: sebagai travel penyelenggara umroh resmi, semua paket umroh dari Nakhla Tour sudah termasuk visa umroh resmi, sehingga jamaah tidak perlu:
- Bingung dengan dokumen pendukung
- Menghadapi risiko pengajuan ditolak karena prosedur yang tidak sesuai
Pihak Nakhla akan mengurus semuanya—mulai dari pengajuan, pemrosesan, hingga pencetakan visa.
Prosedur Calon Jamaah Nakhla Tour Mendapat Visa Umroh
Bagi jamaah Nakhla Tour, inilah alur praktis yang dijalani:
- Daftar di Nakhla Tour, pilih paket sesuai waktu dan fasilitas yang diinginkan.
- Serahkan dokumen, seperti paspor dan bukti vaksin.
- Tunggu proses verifikasi & approval visa yang dilakukan oleh tim Nakhla.
- Setelah visa terbit, jamaah mengikuti manasik, lalu berangkat ke Tanah Suci.
Semudah itu. Semua dilakukan sesuai prosedur resmi tanpa harus melibatkan jamaah dalam pengurusan teknis.
Larangan dan Sanksi
Beberapa hal penting yang harus diperhatikan terkait visa umroh:
- Melampaui masa visa (overstay) dapat dikenakan denda tinggi dan blacklist.
- Menggunakan visa non-umroh untuk beribadah akan dianggap pelanggaran hukum.
- Jamaah tanpa izin resmi selama musim haji akan dideportasi dan dicekal masuk kembali.
Jamaah sangat dianjurkan untuk tidak terlibat dalam praktik-praktik ilegal, seperti menggunakan visa turis atau bisnis untuk melaksanakan umroh. Perbuatan semacam ini tidak hanya melanggar hukum negara tujuan, tapi juga menyalahi etika ibadah.
Penutup
Visa adalah bagian penting dalam persiapan ibadah umroh. Kebijakan tahun ini menegaskan bahwa pengurusan visa harus melalui jalur resmi, dengan dokumen yang sah dan sesuai syariat. Dengan memilih Nakhla Tour, semua proses pengurusan visa sudah termasuk dalam paket—tanpa repot, tanpa ribet, dan 100% resmi. Jamaah hendaknya menghindari jalur tidak resmi atau visa alternatif yang menyalahi aturan.
Gunakan kesempatan beribadah ini sebaik-baiknya, dengan mengikuti aturan, menjaga adab, dan mematuhi regulasi pemerintah setempat. Semoga ibadah umroh yang dijalankan menjadi mabrur dan diberkahi Allah Subhanahu wa ta'ala. .
Referensi
https://muslim.or.id/9534-panduan-umrah.html
https://muslim.or.id/105325-hukum-haji-tanpa-tashrih-izin-atau-visa-haji-resmi.html
https://muslim.or.id/46519-hukum-perempuan-umrah-tanpa-mahram.html