Ibadah haji adalah puncak ibadah fisik dan spiritual dalam Islam, menjadi salah satu dari lima rukun Islam. Setiap Muslim yang mampu diwajibkan untuk menunaikannya sekali seumur hidup. Dalam pelaksanaannya, terdapat Rukun Haji yang menjadi komponen inti dari ibadah ini. Tanpa pelaksanaan rukun-rukun tersebut, maka ibadah haji tidak sah.

Memahami Rukun Haji sangat penting, terlebih bagi para jamaah yang ingin meraih haji mabrur. Jika salah satu dari rukun haji ini tidak dilakukan, maka haji yang dilakukan tidak sah. Dengan memahami pentingnya rukun ini, setiap calon jamaah harus serius mempelajarinya sebelum berangkat ke Tanah Suci.


Rukun Haji


1. Niat Ihram

Rukun pertama adalah niat untuk menunaikan ibadah haji, disebut sebagai ihram. Niat ini harus dilakukan di miqat yang telah ditentukan, baik miqat makani (tempat) maupun miqat zamani (waktu).

Wajib ihram mencakup:

  1. Ihram dari miqot.
  2. Tidak memakai pakaian berjahit (yang menunjukkan lekuk badan atau anggota tubuh). Laki-laki tidak diperkenankan memakai baju, jubah, mantel, imamah, penutup kepala, khuf atau sepatu (kecuali jika tidak mendapati khuf). Wanita tidak diperkenankan memakai niqob (penutup wajah) dan sarung tangan.
  3. Bertalbiyah.

Tanpa niat yang benar dan ihram dari tempat yang telah ditentukan, maka seseorang belum dianggap memulai ibadah haji. Ini adalah Rukun Haji pertama yang sangat krusial.

Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”.

(Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu).


2. Wukuf di Arafah

Wukuf di Arafah dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Haji adalah Arafah.” (HR. Tirmidzi)

Pernyataan ini menunjukkan bahwa wukuf adalah inti dari ibadah haji. Jika seseorang tidak berada di Arafah pada waktu yang telah ditetapkan, maka hajinya tidak sah. Ini adalah Rukun Haji yang tidak bisa diganti dengan apapun.

Yang dimaksud wukuf adalah hadir dan berada di daerah mana saja di Arafah, walaupun dalam keadaan tidur, sadar, berkendaraan, duduk, berbaring atau berjalan, baik pula dalam keadaan suci atau tidak suci (seperti haidh, nifas atau junub) (Fiqih Sunnah, 1: 494). Waktu dikatakan wukuf di Arafah adalah waktu mulai dari tengah hari (waktu zawal) pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu terbit fajar Shubuh (masuk waktu Shubuh) pada hari nahr (10 Dzulhijjah). Jika seseorang wukuf di Arafah selain waktu tersebut, wukufnya tidak sah.


3. Thawaf Ifadah

Thawaf Ifadah dilakukan setelah jamaah kembali dari Mina. Thawaf ini dilakukan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di tempat yang sama.

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)

Syarat-syarat thowaf:

  1. Berniat ketika melakukan thowaf.
  2. Suci dari hadats (menurut pendapat mayoritas ulama).
  3. Menutup aurat karena thowaf itu seperti shalat.
  4. Thowaf dilakukan di dalam masjid walau jauh dari Ka’bah.
  5. Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang berthowaf.
  6. Thowaf dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
  7. Thowaf dilakukan berturut-turut tanpa ada selang jika tidak ada hajat.
  8. Memulai thowaf dari Hajar Aswad.


4. Sa’i antara Shafa dan Marwah

Sa’i adalah berlari-lari kecil atau berjalan antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Sa’i ini hanya sah jika dilakukan setelah thawaf. Kegiatan ini adalah bentuk keteladanan kepada Hajar, ibu Nabi Ismail ‘alaihissalam.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (HR. Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).

Syarat sa’i:

  1. Niat.
  2. Berurutan antara thowaf, lalu sa’i.
  3. Dilakukan berturut-turut antara setiap putaran. Namun jika ada sela waktu sebentar antara putaran, maka tidak mengapa, apalagi jika benar-benar butuh.
  4. Menyempurnakan hingga tujuh kali putaran.
  5. Dilakukan setelah melakukan thowaf yang shahih.


Mengapa Rukun Haji Wajib Dipelajari Sebelum Berangkat?

Mengingat pentingnya Rukun Haji, setiap calon jamaah perlu memiliki pemahaman yang benar sebelum berangkat. Hal ini tidak cukup hanya dengan mengikuti petunjuk travel haji secara umum, tetapi perlu belajar langsung dari sumber-sumber tepercaya, seperti situs dakwah yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman salafush shalih.


Kesimpulan

Mengetahui dan memahami Rukun Haji merupakan kewajiban setiap Muslim yang hendak berhaji. Tanpa pelaksanaan rukun-rukun tersebut, ibadah haji menjadi tidak sah. Oleh karena itu, jangan sampai ibadah haji yang sudah dikerjakan dengan biaya dan tenaga besar menjadi sia-sia hanya karena kelalaian dalam memahami rukunnya.

Dengan bergabung dalam program haji bersama Nakhla, Anda akan mendapatkan pembinaan intensif seputar Rukun Haji serta pelaksanaan manasik sesuai sunnah. Semoga Allah memudahkan langkah Anda menuju haji yang mabrur.




Referensi:

  1. https://almanhaj.or.id/1071-rukun-haji-yang-diwajibkan-dalam-haji.html – Almanhaj.or.id
  2. https://muslim.or.id/10114-fikih-haji-3-rukun-haji.html – Muslim.or.id